Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 12 kilogram yang berasal dari jaringan internasional. Pengungkapan besar ini dilakukan pada akhir Januari 2025, dan tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah M, IW, dan AY, yang semuanya berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika tersebut. Ernesto menyebutkan bahwa barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, dan para tersangka berperan dalam membawa sabu-sabu tersebut ke wilayah Jambi.
"Barang haram ini kami indikasikan berasal dari Malaysia," ujar Kombes Pol Ernesto Saiser saat konferensi pers pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pengungkapan ini bermula pada 26 Januari lalu, ketika tim Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk ke wilayah Jambi. Tim bergerak cepat dan berhasil mencegat sebuah mobil Inova Reborn di Simpang 35, Muarojambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan koper berisi 10 paket besar sabu.
Pelaku M kemudian diperiksa lebih lanjut, dan dari keterangannya, polisi menemukan bahwa sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku M dan mengamankan sisa barang bukti. Pengembangan lebih lanjut di Tembilahan juga berhasil mengungkap dua pelaku lainnya, IW dan AY.
"Pelaku IW mengaku mendapat upah Rp 30 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawanya, sementara M mendapatkan Rp 10 juta. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, F dan D," tambah Kombes Pol Ernesto.
Gagalnya peredaran 12 kg sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 58.842 jiwa dari dampak narkoba. Jika dihitung, nilai narkotika yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 15 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 132 tentang Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, serta Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (ira)