Pemkab Sudah Koordinasi dengan BPN

Kamis 21 Dec 2023 - 21:05 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

MUARASABAK - Sudah puluhan tahun warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak dan sebagai warga di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur berharap bisa kembali memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka.

Hal ini setelah, sertifikat yang dahulunya mereka jadikan agunan di Bank BRI Unit Rantau Rasau sekitar tahun 80 an, tidak tau kejelasannya dan keberadaanya hingga kini, setelah Bank tersebut mengalami musibah kebakaran sekitar tahun 1983 atau 1984 silam.

BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Kulit

BACA JUGA:Cara Menjaga Keseimbangan Gula Darah

 

Sertifikat itu sendiri digunakan warga tersebut untuk mendapatkan pinjaman dalam bentuk kredit Bimas di Bank BRI Unit Rantau Rasau. Yang mana, hasil pinjaman itu mereka gunakan untuk membeli peralatan pertanian dan kebutuhan pertanian lainnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga dua kecamatan tersebut beserta perangkat desa dan perangkat kecamatan setempat. Hal ini guna mendapatkan kepastian terakit keberadaan sertifikat mereka dan juga mencari tau bagaimana agar sertifikat itu bisa kembali mereka milik.

Akan tetapi, sudah puluhan tahun berlalu, harapan itu masih juga belum terwujudkan. Dan warga dua kecamatan yang ingin kembali memiliki sertifikat mereka meminta agar hal ini bisa menjadi perhatian dari Pemkab dan instansi terkait lainnya.

Sebab, sertifikat ini memiliki kedudukan hukum tertinggi di antara bukti legalitas properti lahan atau tanah mereka. Hal tersebut dikarenakan sertifikat tidak memiliki campur tangan kepemilikan hak lain.

Dan dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak khawatir lagi atas kelegalan serta keabsahan tanah yang mereka miliki kedepanya.

Menanggapi permasalahan ini, Sekda Tanjab Timur, Sapril, saat diwawancarai langsung meresponnya dengan baik. Dimana, dirinya mengatakan, terkait dengan SHM warga Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak, memang sudah menjadi keluhan yang belum kunjung usia sejak kini.

"Dahulunya SHM warga dua kecamatan itu mereka jadikan agunana di Bank BRI Unit Rantau Rasau sekitar tahun 80 an. Setelah itu Bank tersebut mengalami musibah kebakaran, dan berkemungkinan SHM mereka juga ikut terbakar," ucapnya.

Pasca kejadian itu, warga yang sebelumnya menjadikan sertifikat mereka sebagai agunan di Bank BRI tersebut, puluhan tahun merasa bahwa tanah yang mereka miliki saat ini tidak memilki legal formalnya. Dan meminta agar bisa difasilitasi untuk mengurus kembali  sertifikat mereka.

"Baru-baru ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN. Dan Alhamdulillah, pada prinsipnya mereka siap membantu permasalahan sertifikat warga dua kecamatan itu," ujar Sapril.

Langkah selanjutnya, Pemkab Tanjab Timur dan pihak ATR/BPN akan menindaklanjuti hal tersebut bersama pihak desa, kelurahan dan kecamatan, agar mendaftarkan seluruh masyarakatnya yang pada tahun 80 an itu menjadikan sertifikat mereka sebagai agunan di Bank BRI Unit Rantau Rasau tersebut.

Tags : #sertifikat
Kategori :