Adapun TPS yang akan melaksanakan PSU berada di delapan kecamatan dan 13 desa, termasuk di Kecamatan Bhatin III, Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat, Rantau Pandan, Jujuhan, Tanah Tumbuh, Bathin II Pelayang, dan Rimbo Tengah.
Setelah PSU selesai, KPU Kabupaten Bungo harus menetapkan dan mengumumkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kembali ke MK. (mai/enn)
Kategori :