Polisi Amankan 2 Pelaku Pengoplos Minyak di Muarojambi

Minggu 02 Mar 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Finarman

"Saat ini semua pelaku dan juga barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi, " kata Saaluddin. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truck izuzu elf warna putih bak merah nopol BH 8009 HM yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak.

Satu buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran pertilite dalam keadaan penuh, satu buah tedmon volume 4.500 liter yang diuga berisikan minyak putih sebanyak sekira 1.500 liter, tiga buah drum besi masing-masing-volume 200 liter dalam keadaan penuh, satu mesin robin beserta selang, empat kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, satu  buah corong minyak serta satu buah alat ukur minyak (SG).

Atas perbuatannya, Polisi menyangkakan pasal 54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau PASAL 480 KUHPidana. 

"Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHPidana," jelasnya. (jun/ira)

Kategori :