Jambi – Jajaran Polsek Telanaipura berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobolan toko dan sekolah di Kota Jambi. Kedua tersangka, Zulfakrianto (20) dan Sayuti (36), ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang melibatkan pembobolan toko dan sebuah sekolah di wilayah tersebut.
Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevy, Kamis, 6 Maret 2025, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian pertama terjadi pada Toko Serba 35 Ribu di Kelurahan Buluran pada 26 Desember 2024.
Dalam kejadian tersebut, keduanya mencuri uang sebesar Rp 9 juta yang disimpan dalam kotak amal toko. Selain itu, beberapa barang lain juga dilaporkan hilang dan rusak akibat perusakan yang dilakukan para pelaku.
“Setelah pemilik toko memeriksa CCTV, kami dapat melihat wajah kedua tersangka yang sedang beraksi. Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap mereka,” ujar AKP Reza Fahlevy.
BACA JUGA:Polisi Amankan Satu Excavator, Saat Penertiban PETI di Bungo
BACA JUGA:Vonis Azman Paling Berat, Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
Selain toko, kedua tersangka juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian di SDN 69 Kelurahan Teluk Kenali pada 21 Februari 2025. Zulfakrianto, yang beraksi sendirian dalam kejadian ini, berhasil menggondol 8 unit laptop jenis net box yang tersimpan di sekolah tersebut. Laptop-laptop curian kemudian dijual oleh pelaku.
“Tersangka Z, yang bekerja sendirian, berhasil mencuri 8 unit laptop. Kami berhasil mengamankan tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa dia berada di sebuah toko. Tim kami, yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Pak Raja, segera menangkapnya,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Telanaipura mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (ira)