MUARABUNGO- Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo telah menetapkan tiga tingkatan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Kabag Kesra, Bulog, dan MUI.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kemenag, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat.
BACA JUGA:Jalan Alternatif Padang Lamo Pakai Sistem Buka Tutup
BACA JUGA:Bupati BBS Terima Kunjungan BKKBN Provinsi Jambi, Dukung Program Bangga Kencana
Zakat fitrah dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran, yaitu harga beras tertinggi Rp58.000, harga beras menengah Rp45.000, dan harga beras terendah Rp42.000.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum terbit matahari pada 1 Syawal 1446 H. Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.
Ketua MUI Kabupaten Bungo, Nm Sanusi, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ini telah disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini.
"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Berdasarkan pendapat Imam Syafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dengan beras. Namun, masyarakat Indonesia umumnya membayar dengan uang, dan itu diperbolehkan menurut mazhab Imam Hanafi," ujarnya.
Nm Sanusi juga menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh berbagai pihak terkait demi memastikan zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bungo dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (mai/ira)