Duo Bandar Besar Jambi Siap Sidang, Jaksa Limpahkan Berkas Helen-Diding, ke PN Jambi

Rabu 12 Mar 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas “Duo Bos” narkoba Jambi atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) sebagai dakwaan primer, dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidair.

"Proses hukum terhadap kedua tersangka ini sudah memasuki tahap berikutnya, yaitu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jambi. Helen Dian Krisnawati kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi," ujar Noly Wijaya.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jambi untuk memulai proses peradilan kedua tersangka.

BACA JUGA:4 Resep Kue untuk Berbuka Puasa, Manis dan Bikin Ketagihan

BACA JUGA:Walikota Maulana Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika, menurut Kejaksaan Negeri Jambi, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Sementara berkas tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika, belum dilimpahkan. 

Jaksa penuntut umum masih membutuhkan waktu untuk menyusun surat dakwaan kedua terdakwa. “Sementara dua tersangka lainnya, Tek Hui dan Mafi Abidin, belum dilimpahkan. Penahanan Tek Hui dan Mafi diperpanjang,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi, kepada Jambi Independent.

Perbuatan Tek Hui dan Mafi Abidin sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8  Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Subsidair Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, dari rekonstruksi terkait transaksi narkoba yang melibatkan jaringan Helen Cs, terungkap dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Didin alias Diding, seorang kaki tangan Helen, menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai hasil transaksi narkoba kepada Helen.

Ini terungkap saat Helen si “Ratu Narkoba” Jambi itu dihadirkan dalam rekonstruksi perkara yang digelar Polda Jambi. Uang senilai Rp 3 miliar tersebut dibawa dalam tiga bundel kantong besar dan diserahkan di rumah Helen yang berlokasi di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

Uang tersebut merupakan hasil penjualan 4 kilogram sabu yang diterima Didin di kawasan Pulau Pandan. Di Pulau pandan ini, Diding menyerahkan paket sabu sebanyak 4 kilogram dari Toni (DPO) yang merupakan kaki tangan tersangka Helen.

Setelah sabu diterima, Diding menyembunyikan sabu tersebut ke dalam semak-semak. Kemudian dijemput oleh kurir lain menggunakan sepeda motor untuk diecer.

Kategori :