24 Jam, Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba

Minggu 23 Mar 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian terus menghimbau agar masyarakat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (ira)

 

Kategori :