Tangkap 4 Orang di Tempat Karaoke, Polisi Temukan Narkotika Ekstasi

Hafsi, salah seorang yang diamankan Polres Bungo di tempat hiburan malam. Barang bukti narkotika ditemukan di kantong celana sebelah kiri miliknya.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi pada Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, membenarkan penangkapan keempat tersebut bertempat di Phoenix Family, di Jalan Lintas Sumatera, Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo
Keempat pelaku yang diamankan yaitu Hafsi (30), warga Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat; Safri (31), Ari Wibowo (25), dan Meki Syawaldi (23) yang ketiganya merupakan warga Dusun Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Anggota opsnal kemudian melakukan pengintaian dan mendapati para pelaku sedang berada di salah satu room karaoke,” ujar AKP M. Noer.
BACA JUGA:Pria Pelaku Pemukulan Wanita dengan Airsoft Gun, Polisi Ungkap Motif karena Cemburu
BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku 2026, PK Jambi Siap Bertransformasi
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi tujuh butir pil warna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi, dengan berat bruto 2,87 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kiri milik tersangka Hafsi.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa satu unit HP Vivo putih, satu unit Samsung A55 biru dongker, satu unit Infinix biru dongker, satu unit Redmi biru dongker, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo. Polisi juga menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (mai/ira)