PI 10 Persen Tak Kunjung Cair

Rabu 09 Apr 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

Di sisi lain, Pihak PT JII menegaskan ada 12 tahapan yang wajib diselesaikan dalam pencairan PI 10 persem, semantara persolan molornya pencairan PI 10% disebabkan oleh petrochina yang selalu molor dalam mengurus surat atau administrasi.

“Permasalahannya ini pak, kita mengurus surat, kan jangka waktu nya 60 hari, nah petrochina biasanya mengirim di hari ke 61. Kami berharap adanya penyingkatan waktu pak,” kata Mudasir selaku Direktur PT JII selaku BUMD yang tunjuk oleh Pemda, di lokasi.

Di sisi lain, Mudasir juga mengaku pihak BUMD pengelola PI 10 persen yakni PT Muoj atau anak perusahaan PT JII, hanya memiliki 2 orang karyawan, terbagi satu Direktur dan dua Komisaris. Adapun salah satu dari komisaris mengundurkan diri. 

Mendengar hal tersebut Rocky kecewa, ia beranggapan mana mungkin PI 10 persen selesai dengan kondisi kepengurusan dari BUMD yang belum siap. 

“Saya kecewa, kedepan kita siapkan diri kita terlebih dahulu,” kata Rocky.

“Saya menunggu surat rekomendasi dari Pansus I di bulan Mei 2025 untuk penyelesaian ini,” bebernya. 

Wakil ketua III DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza mempertanyakan kepastian waktu yang ditetapkan dalam pencairan ini, ia tidak mau hanya sekedar bahasa disegerakan. 

“Disegerakan-disegerakan dari kemarin, kapan yang sebenarnya?,” kata Faisal Riza dalam sambutanya. 

Begitupun dengan Hafiz Hasbiallah selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, yang kecewa atas undangan yang hadir, ia mengatakan persoalan ini harus dihadiri oleh kepala daerah. 

“Kita sangat kecewa, Ini yang hadir hanya utusan semua,” kata Hafiz. 

Ia berharap pertemuan selanjutnya dapat menghadirkan seluruh kepala daerah, baik itu bupati maupun Gubernur Jambi atau petinggi perusahaan yang berkaitan.

Untuk diketahui, proses PI 10 persen dimulai dari tahun 2023-2025 awal. Adapun saat ini masih berada di tahapan ke 6-7 dari 12 tahapan yang mesti diselesaikan pemerintah Provinsi Jambi untuk merealisasikan pencairan PI atau Rp 89 miliar untuk APBD tahun anggaran 2025 ini.  

Adapun tahapan 6-7 itu, kata Ivan merupakan proses Due Diligence atau uji tuntas terhadap perusahaan atau asset. Pemerintah melalui BUMD atau JII harus menyerahkan surat minat untuk menerus atau tidak meneruskan kepemilikan PI 10 persen itu. Jika tahapan itu belum diselesaikan, maka tahapan ke 8-12 belum bisa diproses.

Tahapan ke 7 dari tahapan yang pertama, dalam aturan diselesaikan dalam jangka waktu selama 180 hari kerja. Sementara tahapan pencairan ini sudah diajukan sejak tanggal 31 Maret 2023 silam, hingga kini melebihi ketetapan waktu tersebut. (Enn)

 

Kategori :