Tiga Warga Dendang Tanjab Timur Diringkus Polisi Usai Melakukan Curanmor di Dua TKP

Selasa 15 Apr 2025 - 09:41 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

"Untuk ketiga tersangka yakni Dedi Irawan, Saputra dan Julianto akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ,dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Kategori :