Kapolsek Jelutung ini, menceritakan kronologi kejadian itu. Di mana bermula pada saat korban tertidur lelap di kamar kosnya.
Fauzi yang telah jauh hari berniat mencuri, berhasil masuk melalui jendela belakang kos. Dua unit Handphone raib dibawanya.
"Pelaku masuk melalui jendela belakang kosan yang tidak terkunci, dua unit Hp dicurinya,” sebutnya
Kata dia, dari pengakuan korban, saat tengah terbangun,terkejut Handphone miliknya sudah tidak ada.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal Misa Malam Natal di Gereja Katolik St Theresia Kota Jambi
BACA JUGA:Melihat Persiapan Gereja Katolik St Theresia Kota Jambi, 2.000 Jemaat Siap Panjatkan Doa
Saat di cek kondisi kosan, ditemukanlah jendela dan pintu dalam keadaan sudah terbuka.
Sementara itu Handphone curian Fauzi diketahui belum sempat dijualnya. Akhirnya Fauzi dan barang bukti diamankan Polsek Jelutung.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.(*)