Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Narkotika Helen Lanjut ke Pembuktian

Kamis 24 Apr 2025 - 19:35 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam sidang sebelumnya, pihak terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan pemufakatan jahat karena tidak ada permintaan dari Helen kepada Diding untuk mencarikan penjual narkotika. 

Terdakwa menyebut bahwa justru Diding yang menawarkan narkotika dan melakukan tindakan tersebut bersama Ari Ambok. Namun, menurut Majelis Hakim, unsur pemufakatan jahat masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi, mengingat perkara ini merupakan hasil pengembangan dan masih memiliki keterkaitan dengan terdakwa lainnya.

Majelis juga menanggapi persoalan domisili dan lokasi penangkapan. Meskipun penangkapan dilakukan di Jakarta Selatan, mengingat peristiwa tindak pidana terjadi di Jambi serta sebagian besar saksi berdomisili di Jambi, maka pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dianggap sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

BACA JUGA:Tim Rajawali Bekuk Tiga Warga Merangin, Polres Sarolangun Amankan Sabu 5,19 Gram

BACA JUGA:Wakil Bupati Jun Mahir Sidak ke Pasar Sengeti dan Dinsos PPPA

Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan telah menggambarkan secara runtut kronologi peristiwa dan memenuhi syarat sahnya surat dakwaan. Terkait tudingan surat dakwaan yang kabur atau tidak jelas, hakim menyebut bahwa KUHAP tidak memberikan rincian tentang batasan kejelasan dakwaan, dan penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Selain itu, penggunaan dakwaan berlapis mulai dari primer, subsider, hingga lebih subsider tidak melanggar hukum, selama penyusunan dakwaan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti yang cukup.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. 

Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 8 Mei 2025, agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. (ira)

 

Kategori :