PT PHK Makin Grup Didenda Adat Rp 700 Juta, Insiden Bentrok Korban Warga SAD Merangin

Senin 05 May 2025 - 19:21 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Finarman

MUARATEBO - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK Makin Grop didenda adat oleh Suku Anak Dalam (SAD) Merangin atas insiden bentrok yang menyebabkan korban jiwa dan luka di wilayah konsesi perusahaan tersebut di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Denda adat diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas meninggal dan terlukanya warga SAD dalam insiden tersebut.

Proses mediasi untuk penyelesaian konflik ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dan digelar di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo, Minggu 4 Mei 2025.

Mediasi dihadiri berbagai pihak, antara lain para Temenggung SAD dari Kabupaten Merangin, perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, pendamping SAD dari Merangin dan Tebo, Ketua LAM Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Tebo, serta sejumlah undangan lainnya.

BACA JUGA:Prabowo Bantah Anggapan Dirinya Dikendalikan Jokowi

BACA JUGA:Usul Pembatasan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, perwakilan SAD dari Merangin menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pihak perusahaan.

"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya hidup bagi keluarga korban yang meninggal dunia," ujar Sugiarto.

Selain itu, pihak SAD juga menuntut pembayaran denda adat berupa 16.500 lembar kain, serta ganti rugi atas harta benda yang rusak dan hilang, termasuk sepeda motor, uang tunai, dan ponsel yang terbakar saat kejadian.

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tuntutan tersebut ditaksir melebihi Rp1,65 miliar. Namun, dalam proses mediasi terjadi negosiasi antara pihak SAD dan perusahaan.

“Setelah diskusi yang panjang dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai adat, disepakati bahwa sanksi adat yang harus dibayarkan perusahaan sebesar Rp700 juta,” terang Sugiarto.

Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai dan jalan tengah yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan.

Sugiarto menambahkan bahwa pembayaran sanksi adat tersebut akan dilakukan secara tunai dalam pekan ini.

"Pembayaran akan dilakukan minggu ini sesuai dengan hasil kesepakatan bersama," pungkasnya.(wan/ira)

 

Kategori :