Merangin – Seorang pria berinisial MS (31) nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin, Bukit Bakia, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, pada Jumat dini hari 2 Mei 2025. Kejadian bermula saat Kholik, penjaga masjid, hendak melaksanakan salat subuh.
Ia mendapati pintu masjid dalam kondisi rusak dan setelah dicek ke dalam, kotak amal masjid sudah tidak ada di tempat. Ia segera melaporkan kejadian itu kepada ketua pengurus masjid untuk dilakukan pencarian.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku pencurian berhasil diidentifikasi pada sore hari sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga RT06, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir.
BACA JUGA:Kejati Jambi Periksa Pihak PT Mitra Perkasa, Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI ke PT PAL
BACA JUGA:Polisi Amankan Alat Berat Excavator, Saat Tertibkan PETI di Desa Batu Kerbau
Warga yang telah mengetahui identitas pelaku kemudian bergerak cepat mengamankannya. Saat tertangkap, emosi warga nyaris meledak dan pelaku hampir diamuk massa. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan, dan pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Tabir.
Kapolsek Tabir, AKP TT. Munthe, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, pencuri kotak amal masjid itu sudah kita amankan setelah diserahkan oleh warga. Saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku ini sudah beberapa kali mencuri kotak amal di beberapa masjid wilayah Kecamatan Tabir,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (ira)