Suami Dipolisikan karena Menggelapkan Motor

Penggelapan: BD alias BJ sesaat setelah diamankan oleh Polsek Tabir.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BANGKO - Ada-ada saja kejadian yang terjadi di Kabupaten Merangin . Bagaimana tidak, seorang yang ditetapkan tersangka BD alias BJ (38) warga Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, terjerat kasus menggelapkan motor yang tak lain milik istrinya sendiri.

Usut punya usut, ternyata itu sudah sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh tersangka. Penggelapan motor sang istri tersebut bermula pada Rabu 4 Januari 2024, sekitar pukul 9.00.

Saat itu, tersangka meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya, yang dari keterangan kepolisian, motor itu merupakan pemberian dari orang tuanya.

Namun pada saat pulang ke rumah, tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik istrinya tersebut. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu Tewas Setelah Lompat ke Sungai

BACA JUGA:Zumi Zola akan Hadir sebagai Saksi, KPK Siapkan Puluhan Saksi dalam Sidang Rahima Cs

Mengetahui tersangka pulang ke rumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah digadaikan ke orang lain. 

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tabir untuk ditindak lanjuti. Akibat peritiswa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.

Tak menunggu lama, anggota Reskrim Polres Merangin lansung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukannya penyelidikan, akhirnya didapat informasi bahwa tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya.

BACA JUGA:Edios Hendra, Ketua DPD AHN Kabupaten Kerinci Aliansi Honorer Nasional Laporkan Panselda, Dugaan Manipulasi

BACA JUGA:Ganti Rugi (2) 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BH 2149 FO milik korban.

Kapolsek Tabir AKP Munthe saat ditemui awak media, membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka penggelapan tersebut.

Tag
Share