Nella juga menyampaikan, sepanjang tahun 2024, BPPRD telah menerbitkan sebanyak 205.465 Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
"Dalam memperkuat sumber pajak daerah, BPPRD telah melakukan pendataan, dimana kami mendapatkan sebanyak 8.664 Wajib Pajak baru, yang terdiri dari Jasa Reklame 1.114, Jasa Kesenian dan Hiburan 50, Makanan dan Minuman 84, Jasa Parkir 17, Jasa Perhotelan 4, Pajak Air Tanah 9, dan PBB 7.386," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mendukung kinerja, saat ini BPPRD telah memiliki petugas berseritifikat.
"Dengan dukungan tersebut, selama tahun 2024, kami juga telah melayangkan surat teguran sebanyak 2.173 sebagai tindaklanjut keefektivan penagihan untuk meningkatkan kepatuhan," tutup Nella.
Pada Malam Anugerah Pajak tersebut, turut dilakukan penyerahan secara simbolis 170.000 SPPT PBB Kota Jambi Tahun 2025 kepada 11 Kecamatan yang dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada para Camat se-Kota Jambi.
Berikut berbagai kategori penghargaan yang diberikan di Malam Anugerah Pajak Pemkot Jambi:
1. Penghargaan kepada 10 Instansi Strategis pada Sektor Pajak Daerah Kota Jambi
2. Wajib Pajak Anugerah 10 Terbaik
3. 35 Wajib Pajak Anugerah
4. Kecamatan Pencapaian Target Realisasi PBB 100 persen Batas Akhir Pembayaran Pajak dan Batas Akhir Pembayaran Pajak hingga Desember
5. Kelurahan Pencapaian Target Realisasi PBB 100 persen Batas Akhir Pembayaran Pajak dan Batas Akhir Pembayaran Pajak hingga Desember.
Malam Anugerah Pajak ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana, Forkopimda, perwakilan BI dan OJK Jambi, instansi vertikal, perbankan, para camat, lurah, pelaku usaha, serta perwakilan Ketua RT se-Kota Jambi.(*)