MUARATEBO – Puluhan kendaraan dinas yang digunakan pemerintah daerah kabupaten Tebo masih memiliki tunggakan pajak meskipun Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi telah mengadakan program pemutihan pajak yang berakhir pada Desember 2024 lalu.
Kepala Samsat Tebo Ridwan mengatakan,dari ratusan kendaraan dinas pemkab Tebo, ada 60 unit kendaraan menunggak pajak. dirinya telah menerima data mengenai tunggakan pajak tersebut.
"Pengguna kendaraan dinas wajib membayarkan pajak," katanya.
Ridwan mengatakan pengadaan semua kendaraan dinas dilakukan melalui Sekda Tebo. Oleh karena itu, tagihan tunggakan pajaknya juga dialamatkan kepada Sekda walaupun kewajiban pembayarannya dibebankan pada masing-masing dinas.
BACA JUGA:KPK Buktikan Perbuatan Hasto
BACA JUGA:2 KKB Tewas di Kabupaten Dogiyai Papua Tengah
Menurut Ridwan terdapat beberapa OPD yang patuh membayar pajak kendaraan dinasnya setiap tahun. “Namun, sebagian OPD justru menunggak pajak hingga rata-rata sekitar 2 tahun,” ujarnya.
Ridwan menambahkan,kita akan segera mengirim surat kepada semua dinas yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya. Alasannya, dalam surat perjanjian serah terima kendaraan dinas, terdapat pasal yang mewajibkan OPD wajib membayar pajak kendaraan dinas yang digunakannya.katanya
Sementara Bupati Tebo Agus Rubiyanto, menegaskan, dirinya berkomitmen menuntaskan persoalan kendaraan dinas. Pemkab sedang melakukan inventarisir penggunaan kendaraan, dan dalam pekan depan akan kumpulkan kembali pengguna kendaraan dinas. Sehingga jelas nanti siapa yang menunggak akan segera perintahkan membayar.
"Kan setiap tahun masing-masing OPD meganggarkan, nanti kita tanya dimana letak kendala sampai menunggak pajak kendaraan," pungkasnya. (wan/ira)