JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ZH kepada penyidik Polda Jambi setelah menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut.
Berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi diterima oleh Kejati Jambi pada tanggal 29 April 2025. Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, ditemukan bahwa berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dapat dinyatakan lengkap (P-21).
Atas dasar tersebut, Kejati Jambi secara resmi mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui surat P-18 pada tanggal 6 Mei 2025. Selanjutnya, jaksa peneliti menerbitkan surat P-19 berisi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara pada tanggal 14 Mei 2025.
"Kami telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar kekurangan dalam berkas perkara segera dilengkapi. Diharapkan setelah dilengkapi, berkas dapat segera dikirim kembali untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya ketika dikonfirmasi Jambi Independent, Senin, 19 Mei 2025.
BACA JUGA:Ungkap Kejanggalan Pekerjaan Stadion Mini, Jaksa Hadirkan Tiga Orang Saksi
BACA JUGA:Hak Menguji Peraturan perundang-undangan
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana pendidikan sebesar Rp180 miliar, yang terdiri dari Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK. Proyek pengadaan tersebut diduga sarat dengan pelanggaran sejak awal pelaksanaannya.
Tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap logistik serta dokumen pengadaan dan menyita uang tunai senilai Rp6 miliar sebagai barang bukti. Hingga kini, sedikitnya tiga laporan telah diterima pihak kepolisian, dengan satu kasus sudah dalam proses hukum dan tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Audit yang dilakukan mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp21,89 miliar. Hal ini disebabkan oleh pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan mark-up harga pada peralatan praktik seperti mesin cuci, alat facial, dan peralatan lainnya yang ditemukan tidak layak pakai.
Penyidikan juga mengungkap indikasi persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia jasa dalam proses pengadaan barang. Seorang tersangka berinisial ZH yang pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021 telah ditetapkan dan ditahan oleh kepolisian.
ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ira)