Dieksekusi ke Lapas Jambi, Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Jakarta

Buronan kasus penipuan yang dieksekusi ke Lapas Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Setelah buron selama bertahun-tahun, Sanggam Parapat alias Sanggam, akhirnya diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, dalam operasi yang dipimpin oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Sanggam Parapat merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijatuhi hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016, tertanggal 14 Juli 2016.
“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ujar Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
BACA JUGA:Amnesti Presiden Jadi Titik Balik Bagi Narapidana di Sungai Penuh
BACA JUGA:Pembalasan Buta Berujung Penjara, Dua Remaja Aniaya Warga di Taman Rimba
Setelah ditangkap, Sanggam sempat dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum diberangkatkan ke Jambi.
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, ia resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa buronan kasus tindak pidana tidak akan lolos dari jerat hukum.
“Penangkapan DPO ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang telah diputus bersalah oleh pengadilan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Noly.
Tim Tabur Kejaksaan terus berkomitmen untuk memburu para buronan hukum guna menegakkan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.(zen)