JAMBI – Dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan sebuah kamar kos di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial H (25), warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), warga Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tim Serigala Kota Amankan Tiga Remaja Bersejam
BACA JUGA:Kepala BKPSDMD Kota Jambi Penuhi Panggilan, Kasi Intel: Kejaksaan Masih Puldata
“Dari tangan tersangka H, kami menyita 14 paket sabu seberat bruto 5,18 gram, satu botol bekas, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” ujar Ipda Deddy, Senin 19 Mei 2025.
Saat diinterogasi, H mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan sebagian telah dijual kepada EH. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan EH di tempat kosnya di Telanaipura.
“Dari EH, kami menyita dua paket sabu seberat bruto 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO berwarna abu-abu,” tambahnya.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah 16 paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Jambi. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (ira)