2 Pegawai BSI Rimbo Bujang Terjerat Korupsi KUR Senilai Rp 4,8 Miliar

ilustrasi foto dugaan korupsi di Perbankan-ist-
MUARATEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1.
Kedua tersangka diketahui merupakan pegawai BSI tahun 2021, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MA yang menjabat sebagai marketing.
Keduanya ditahan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tebo, berdasarkan laporan dari pihak internal BSI.
Kasus ini mencuat setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk melaporkan adanya indikasi penyimpangan dalam pembiayaan mikro KUR, berdasarkan hasil audit investigasi internal.
BACA JUGA:TUNGKAL HEBOH! Terdengar Suara Gemuruh, Tanah Longsor Timpa Rumah 2 Bocah Tertimbun dan Meninggal
BACA JUGA:Tak Cuma Kegiatan Sosial, IOF Pengda Jambi Kenalkan Wisata Pantai Remau Baku Tuo
Dugaan penyimpangan ini terjadi di KCP Rimbo Bujang 1 yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan merekayasa data pengajuan KUR dari 26 nasabah agar tampak memenuhi persyaratan pembiayaan.
MA bertugas memanipulasi dokumen nasabah, sedangkan EW memberikan persetujuan akhir terhadap pencairan dana.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit mencapai Rp4,8 miliar,” ujar AKP Yoga dalam keterangan pada Kamis, 31 Juli 2025.
BACA JUGA: BATANGHARI HEBOH! Diduga Anggota DPRD Digerebek Warga Bersama Wanita yang Bukan Istrinya
BACA JUGA:BNN Pusat Segel Rumah Mewah Terduga Bandar Narkoba
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengajuan dan pencairan KUR di kantor tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)