Ketua DPR RI Desak Pemerintah Bubarkan Ormas Meresahkan

Minggu 25 May 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Ia bahkan menyerukan pembubaran terhadap ormas yang menunjukkan perilaku premanisme.

"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme," ujar Puan Maharani dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5), usai pertemuan dengan Perdana Menteri China, Li Qiang.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan menanggapi kasus pendudukan lahan milik negara oleh ormas di Tangerang Selatan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme.

"Kalau memang itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme," katanya menegaskan.

BACA JUGA:Jembatan Bailey Mulai Dibongkar, Akses Jalan Lintas Sumatera KM 58 Kembali Normal

BACA JUGA:Toyota Space Hadirkan Pengalaman Mobilitas Ramah Lingkungan untuk Masyarakat

Puan juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengevaluasi tindakan pendudukan lahan milik negara secara ilegal, yang dinilai dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, oleh sebuah ormas. Lahan seluas 127.780 meter persegi itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Menurut Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, gangguan terhadap lahan tersebut telah terjadi selama hampir dua tahun, sehingga menghambat agenda pembangunan instansi tersebut.

Menindaklanjuti laporan BMKG yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, Polda Metro Jaya bergerak cepat dan membongkar bangunan milik ormas yang diduga milik Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di lokasi tersebut pada Sabtu (24/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan tersebut. Proses hukum akan terus dilanjutkan guna menegakkan supremasi hukum dan menjaga aset negara dari gangguan pihak tak bertanggung jawab. (*)

Kategori :