Kabar Baik, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Mendapatkan Bantuan Subsidi, Berlaku Mulai Juni 2025

Selasa 27 May 2025 - 08:40 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

6. Diskon Iuran JKK: Perpanjangan diskon jaminan kecelakaan kerja untuk buruh sektor padat karya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang kuartal ketiga tahun ini. (*)

Kategori :