PKL Talang Banjar Pindah ke Angso Duo, Empat Unit Alat Berat Diturunkan

Selasa 10 Jun 2025 - 17:49 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan sekitarnya ditertibkan, Selasa 10 Juni 2025.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan kawasan perkotaan serta optimalisasi pemanfaatan Pasar Angso Duo Baru.

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari tersebut diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Penertiban melibatkan tim terpadu dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta unsur TNI dan Polri.

Dalam operasi ini, empat unit alat berat dikerahkan, termasuk ekskavator dan truk pengangkut material.

BACA JUGA:Al Haris Sebut SPMB Tak Ada Titipan,Penandatanganan Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026

BACA JUGA:Peternakan Babi Ilegal di Jambi Timur Disegel, Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah

Penertiban sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai hingga ke sejumlah ruas jalan penghubung.

Kemacetan diperparah dengan dimulainya pembangunan drainase tertutup di sepanjang jalan tersebut.

“Sepanjang jalan ini akan dibangun drainase, trotoar, dan median jalan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Semua ini untuk penataan kota yang lebih baik,” ujar Wali Kota Jambi, Maulana di sela kegiatan.

Gubernur Jambi, Al Haris juga menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pengusiran, melainkan upaya pengaturan agar aktivitas ekonomi berjalan lebih tertib.

“Kalau cinta Kota Jambi, harus mau diatur. Petugas juga harus tegas agar tidak ada pedagang yang kembali ke lokasi semula. Pemerintah Provinsi siap mendukung penuh,” tegas Al Haris.

Sebagai solusi bagi para PKL terdampak, Pemerintah Kota Jambi menyediakan lokasi relokasi di Pasar Angso Duo Baru. 

Kepala Pengelola Pasar, Purnomo Sidi, menyampaikan bahwa pedagang akan memperoleh fasilitas bebas biaya sewa selama enam bulan.

“Selama enam bulan tidak ada biaya sewa. Tapi tetap ada retribusi harian sebesar Rp 10 ribu,” kata Purnomo.

Menurutnya, pedagang diberikan dua opsi terkait kepemilikan tempat usaha di lokasi baru, sewa atau beli. 

Kategori :