Terdakwa mengambil tas tersebut setelah memastikan isinya adalah sabu melalui komunikasi telepon dengan pengirim. Setelah itu, ia langsung bergegas meninggalkan lokasi dan memberi kabar kepada IRUL bahwa barang telah diambil.
Namun saat dalam perjalanan pulang menuju Muratara, tepatnya di depan RS Mitra Medika, Jalan Gajah Mada, Batanghari, Dandi terjaring razia oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas ransel hijau berisi narkotika dalam jumlah besar.
Petugas yang menangkap yakni Ridho Wijaya, Rizky Apenda, dan M. Hudy Alfadin, mendapati isi tas berupa, 5 bungkus besar kristal sabu dengan total berat hampir 5 kg, 1 bungkus besar berisi 4.582 butir ekstasi dengan berat sekitar 2 kg, 1 bungkus plastik berisi pecahan tablet ekstasi seberat 125 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine dan MDMA, yang termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman. Total barang bukti sabu setelah penimbangan mencapai lebih dari 4.988 gram netto, sementara ekstasi mencapai lebih dari 2.200 gram netto.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut akan diserahkan kepada IRUL atas permintaannya. Ia juga menyadari bahwa dirinya tidak memiliki izin apapun dari pejabat berwenang, dan bahwa barang-barang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan medis atau riset ilmiah. (ira)