Jambi– Seorang pria asal Sumatera Selatan, Dandi Pramana Syahputra, kini harus menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup setelah tertangkap tangan membawa ribuan gram sabu dan ribuan butir ekstasi yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial IRUL (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Dandi Pramana Syahputra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi terkait perkara tindak pidana narkotika.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Hariyono, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.”
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjadi dasar hukum dalam dakwaan primair yang diajukan oleh JPU.
BACA JUGA:Perluas Perlindungan Sosial bagi Tokoh Adat Kota Jambi
BACA JUGA:Paripurna Bahas LKPJ APBD 2024 Wawako Diza: Kami Menunggu Masukan Konstruktif
Dengan telah terbuktinya dakwaan primair tersebut, jaksa menyatakan tidak melanjutkan pembuktian dakwaan subsidair yang merujuk pada Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan tuntutan pidana, di antaranya hal-hal yang memberatkan.
“Tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat; Terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya,” sebut jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi.
Selain pertimbangan memberatkan, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang merinagkan. Menurut penuntut umum, terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur serta tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan di persidangan.
Berdasarkan uraian tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk, menyatakan terdakwa Dandi Pramana Syahputra bin Hariyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Hariyono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syafrizal Fakhmi, didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Fhytta Imelda Sipayung. Sidang akan dilanjutkan, Kamis 3 Juli 2025 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Kasus ini bermula pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat terdakwa Dandi berada di rumahnya di Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan. Ia dihubungi oleh seseorang bernama IRUL, yang kini masih buron, untuk mengambil sabu di Jambi. Uang operasional pun dijanjikan melalui perantara bernama EFRI (juga buron).
Setelah menerima uang jalan sebesar Rp500 ribu, Dandi berangkat ke Jambi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi B 5776 FLH. Ia tiba di Jambi pada Sabtu dini hari, 9 November 2024, dan menginap di sebuah hotel dekat pusat perbelanjaan Jamtos.
Siangnya, terdakwa kembali menerima uang tambahan sebesar Rp500 ribu dari EFRI melalui akun DANA milik EFRI. Tak lama kemudian, terdakwa menerima panggilan misterius dari nomor tak dikenal yang menyuruhnya menunggu perintah pengambilan barang. Pukul 17.30 WIB, terdakwa akhirnya diarahkan ke wilayah Haji Kamil, tempat di mana sebuah tas ransel berwarna hijau telah diletakkan di semak-semak belakang ruko.