Menurutnya, seharusnya itu kliennya dibebaskan.
“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.
Maqdir menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.
"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.
"Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap," lanjutnya.
Tags : #pengurangan vonis terpidana setya novanto
#pengurangan masa hukuman setya novanto
#pengamat hukum pidana trisakti
#pemberantasan korupsi
Kategori :
Terkait
Jumat 04 Jul 2025 - 19:02 WIB
Pakar Desak Hakim Diperiksa, Pengurangan Vonis Setya Novanto Dinilai Langgar Komitmen Prabowo
Rabu 28 May 2025 - 19:21 WIB
BPK Selamatkan Uang Negara Rp 43,43 Triliun Pada Semester II-2024
Jumat 09 Feb 2024 - 22:08 WIB
Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Selasa 19 Dec 2023 - 19:40 WIB
Strategi Menghapus Ethische Politiek Versi Modern di Partai Politik
Terpopuler
Rabu 08 Oct 2025 - 12:21 WIB
Apa itu Etanol di BBM? Pro dan Kontra Dampak pada Mesin pada Kendaraan Pribadi Tidak Kompatibel
Rabu 08 Oct 2025 - 18:42 WIB
Dewan Minta Kepsek SMAN 6 Kerinci Dinonaktifkan
Rabu 08 Oct 2025 - 13:10 WIB
Kumpeh Ulu Masuk Kategori 3T, Tantangan Besar untuk Distribusi MBG
Rabu 08 Oct 2025 - 18:33 WIB
Dishub Jambi Awasi Ketat Truk Sawit
Rabu 08 Oct 2025 - 13:30 WIB
Aji Darmaji Akan Sumbangkan Baju Panggung Mendiang Mpok Alpa sebagai Bentuk Kenangan dan Kebaikan
Rabu 08 Oct 2025 - 19:12 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara Pidana
Terkini
Kamis 09 Oct 2025 - 12:19 WIB
Korlantas Polri: Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas via ETLE Naik Tajam, Ini Titik Kamera ETLE di Kota Jambi
Kamis 09 Oct 2025 - 12:09 WIB
Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap Kasus Gangguan Penglihatan Anak Meningkat Tajam Pasca Pandemi
Kamis 09 Oct 2025 - 12:00 WIB
Begini Score Akhir Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Sempat Unggul, tapi Lihat Apa yang Terjadi di Menit Akhir!
Kamis 09 Oct 2025 - 11:30 WIB
Modifikasi Mobil Tak Selalu Aman, Pahami Risikonya!
Kamis 09 Oct 2025 - 11:20 WIB
Wali Kota Jambi Bentuk Satgas Gabung, Berantas Praktik Nakal Penyelewengan BBM Subsidi
Kamis 09 Oct 2025 - 11:07 WIB
Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak, Forkopimda Sarolangun Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kamis 09 Oct 2025 - 11:00 WIB
5 Tips Jaga Kesehatan Mental Usai Kehilangan Pekerjaan, Hindari Stres!
Kamis 09 Oct 2025 - 10:58 WIB
Mobil Pajero Milik Nindia Korban Perampokan Dikembalikan Kapolresta Jambi Kepada Pihak Keluarga
Kamis 09 Oct 2025 - 10:42 WIB
Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL
Kamis 09 Oct 2025 - 10:37 WIB