Menurutnya, seharusnya itu kliennya dibebaskan.
“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.
Maqdir menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.
"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.
"Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap," lanjutnya.
Tags : #pengurangan vonis terpidana setya novanto
#pengurangan masa hukuman setya novanto
#pengamat hukum pidana trisakti
#pemberantasan korupsi
Kategori :
Terkait
Jumat 04 Jul 2025 - 19:02 WIB
Pakar Desak Hakim Diperiksa, Pengurangan Vonis Setya Novanto Dinilai Langgar Komitmen Prabowo
Rabu 28 May 2025 - 19:21 WIB
BPK Selamatkan Uang Negara Rp 43,43 Triliun Pada Semester II-2024
Jumat 09 Feb 2024 - 22:08 WIB
Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Selasa 19 Dec 2023 - 19:40 WIB
Strategi Menghapus Ethische Politiek Versi Modern di Partai Politik
Terpopuler
Rabu 20 Aug 2025 - 10:31 WIB
Kuliah Gratis Bagi Anak Kurang Mampu di Jambi, Ini Langkah Dinsos Kota Jambi dan Universitas Terbuka
Rabu 20 Aug 2025 - 09:00 WIB
BPPRD Kota Jambi Catatkan hingga Juli 2025, Realisasi Pajak Daerah Tembus Rp257 Miliar
Rabu 20 Aug 2025 - 13:29 WIB
Warga Jambi Kini Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Lokasinya
Rabu 20 Aug 2025 - 07:00 WIB
Tafsir Mimpi Berada di Tempat Gelap: Simbol Ketakutan hingga Pertanda Buruk
Rabu 20 Aug 2025 - 11:16 WIB
Belum Bisa Beradaptasi, Tiga Anak Kembali Mundur dari Sekolah Rakyat Jambi
Rabu 20 Aug 2025 - 13:47 WIB
Jurnalis, Pilar Demokrasi yang Terlupakan di Hari Kemerdekaan
Terkini
Rabu 20 Aug 2025 - 20:58 WIB
Mantan Bupati Cik Bur Tegaskan Tanda Tangannya Dipalsukan, Dalam Kasus Redistribusi Tanah di Hadapan Mente
Rabu 20 Aug 2025 - 20:54 WIB
Kapolres Batang Hari Kunker ke Polsek Pemayung dan Bajubang
Rabu 20 Aug 2025 - 20:43 WIB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar Sukses Gelar Pawai Pembangunan
Rabu 20 Aug 2025 - 20:32 WIB
Sesko-Cunha-Mbeumo: Jadi Trio Maut Baru
Rabu 20 Aug 2025 - 20:31 WIB
Pertimbangkan Penjualan Lloyd Kelly ke Sunderland
Rabu 20 Aug 2025 - 20:29 WIB
Joan Garcia dan Rashford Belum Terdaftar
Rabu 20 Aug 2025 - 20:27 WIB
Perbedaan Weapons dengan Barbarian: Lebih Kompleks, tapi Tak Kalah Menegangkan
Rabu 20 Aug 2025 - 20:25 WIB
Tentang Belajar, Jatuh Cinta, dan Melepaskan
Rabu 20 Aug 2025 - 20:22 WIB
Tantang Diri untuk Hemat dan Kelola Uang Lebih Bijak
Rabu 20 Aug 2025 - 20:10 WIB