Menurutnya, seharusnya itu kliennya dibebaskan.
“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.
Maqdir menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.
"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.
"Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap," lanjutnya.
Tags : #pengurangan vonis terpidana setya novanto
#pengurangan masa hukuman setya novanto
#pengamat hukum pidana trisakti
#pemberantasan korupsi
Kategori :
Terkait
Rabu 05 Nov 2025 - 17:15 WIB
Prabowo: Uang Hasil Koruptor Akan Dipakai Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh
Jumat 04 Jul 2025 - 19:02 WIB
Pakar Desak Hakim Diperiksa, Pengurangan Vonis Setya Novanto Dinilai Langgar Komitmen Prabowo
Rabu 28 May 2025 - 19:21 WIB
BPK Selamatkan Uang Negara Rp 43,43 Triliun Pada Semester II-2024
Jumat 09 Feb 2024 - 22:08 WIB
Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Selasa 19 Dec 2023 - 19:40 WIB
Strategi Menghapus Ethische Politiek Versi Modern di Partai Politik
Terpopuler
Kamis 04 Dec 2025 - 08:35 WIB
PETI di Dam Betuk Dibabat Habis, Pemkab Akan Kembangkan Budidaya Ikan dan Wisata
Kamis 04 Dec 2025 - 14:54 WIB
Wali Kota Jambi Serahkan Santunan BPJS, Kepada Keluarga Almarhum Edi Sukarman
Kamis 04 Dec 2025 - 12:22 WIB
LPSK Tolak Perlindungan Misri Puspitasari, Warga Jambi yang Terjerat dalam Kasus Polisi Bunuh Polisi
Kamis 04 Dec 2025 - 11:57 WIB
Baznas Resmikan RSB Sarolangun Guna Permudah Akses Kesehatan Mustahik
Kamis 04 Dec 2025 - 12:03 WIB
Kerinci Siap Jadi Tujuan Wisata Budaya, Menjaga Tradisi dan Pariwisata
Kamis 04 Dec 2025 - 12:01 WIB
Wawako Azhar Pantau Normalisasi Dua Sungai Cegah Banjir di Kota Sungai Penuh
Terkini
Kamis 04 Dec 2025 - 22:27 WIB
HBA Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kamis 04 Dec 2025 - 22:26 WIB
Puting Beliung di Kota Baru Masjid dan Empat Rumah Warga Terdampak
Kamis 04 Dec 2025 - 22:26 WIB
KPK Selidiki Status Tanah di Halim
Kamis 04 Dec 2025 - 22:25 WIB
Main Kayu
Kamis 04 Dec 2025 - 22:24 WIB
Ancaman Cuaca Ekstrem Masih Ada Hingga Akhir Tahun 2025
Kamis 04 Dec 2025 - 14:54 WIB
Wali Kota Jambi Serahkan Santunan BPJS, Kepada Keluarga Almarhum Edi Sukarman
Kamis 04 Dec 2025 - 12:22 WIB
LPSK Tolak Perlindungan Misri Puspitasari, Warga Jambi yang Terjerat dalam Kasus Polisi Bunuh Polisi
Kamis 04 Dec 2025 - 12:12 WIB
Sopir Taksi Online Sekap Penumpang Asal Jambi dalam Mobil, Minta Rp780 Ribu! Polisi Gerak Cepat Tangkap 3 Pela
Kamis 04 Dec 2025 - 12:03 WIB
Kerinci Siap Jadi Tujuan Wisata Budaya, Menjaga Tradisi dan Pariwisata
Kamis 04 Dec 2025 - 12:01 WIB