BPK Selamatkan Uang Negara Rp 43,43 Triliun Pada Semester II-2024

POTENSI : BPK Sebut telah selamatkan uang negara Rp 43,43 triliun.-antara-Jambi Independent

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun selama semester II tahun 2024.

“Selama semester II 2024, BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun,” ujar Kepala BPK Isma Yatun dalam Penyampaian LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Atas LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) Tahun 2024 dan IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) II Tahun 2024 kepada DPR di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Selain itu, BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi. Beberapa di antaranya melalui Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp2,21 triliun, Penghitungan Kerugian Negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,83 triliun, dan pemberian rekomendasi bersifat strategis.

Penyampaian IHPS II Tahun 2024 sendiri merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

BACA JUGA:Risiko Konsumsi Berlebihan di Dunia Thrift

BACA JUGA:Alternatif Sehat untuk Mengatasi Self-Harm

“IHPS II tahun 2024 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah periode tahun 2005 hingga 2024, dan pemantauan atas hasil pemeriksaan investigatif, fondasi krusial bagi peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,” kata dia.

BPK turut memberikan rekomendasi yang di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi, dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024.

Kendati dua LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini tak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2024 secara keseluruhan.

BPK menilai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 dalam bentuk LKPP Tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.

Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan.

Ketua BPK juga menekankan bahwa alokasi belanja negara menjadi krusial untuk dikawal di tengah tekanan fiskal, agar memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

Pihaknya mengharapkan DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas berdampak nyata, sejalan dengan upaya pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan