Pakar Desak Hakim Diperiksa, Pengurangan Vonis Setya Novanto Dinilai Langgar Komitmen Prabowo

PENGURANGAN VONIS: Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pengurangan vonis terpidana Setya Novanto bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi.

"Ya pasti bertentangan," kata Abdul Fickar, Kamis (3/7).

Abdul Fickar menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Setya Novanto.

"Karena itu tidak ada salahnya untuk menyelidiki pihak-pihak terkait termasuk para hakimnya," ujar dia.

BACA JUGA:KPAI Pastikan Sekolah Rakyat Penuhi Hak Anak

BACA JUGA:Peluang Lima Figur PAN di Pilgub, Mengintip Skenario PAN Pertahankan Kursi Gubernur

Lebih lanjut, Ia menilai pengurangan vonis tersebut patut dicurigai. Sebab, kata dia, tak ada dasar pertimbangan hukum yang jelas terkait pengurangan vonis tersebut.

"Ini tidak jelas dasar pengurangannya, wajib dicurigai," jelas dia.

Lebih lanjut, Abdul Fickar menyebut putusan menyunat vonis Setya Novanto itu mengada-ngada.

Padahal, kata dia, majelis PK sudah mengakui bahwa Setya Novanto bersalah. Ia pun menekankan tak ada pertimbangan terkait pengurangan vonis Setya Novanto tersebut.

"Meski PK itu berwenang meriksa fakta (judex factie) dan sekaligus jg berwenang meneriksa peberapan hukum (judex jury), tetap tidak jelas apa pertimbangannya padahal secara menyeluruh Majelis PK jg mengakui SN itu bersalah, jadi pengurangan ini mengada ada," imbuh dia.

Ia menegaskan bahwa pengurangan vonis terhadap Setya Novanto tersebut telah mencoreng dunia peradilan. Khususnya, dalam pemberantasan korupsi. 

Ia menyebut sikap pengurangan vonis itulah yang menjadikan motivasi para koruptor untuk berpikir dunia peradilan bisa diatur.

"Vonis ini justru mencoreng dunia peradilan khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi, sikap seperti inilah yang bisa memberi "angin" para koruptor yang tidak mustahil akan berpikir bahwa dunia peradilan itu bisa diatur," tegas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan