MUAROJAMBI, JAMBIKORAN.COM - Sidang pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam perkara pemalsuan surat kembali ditunda untuk keempat kalinya.
Penundaan ini memicu kekecewaan dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa Deniel Candra. Ini dikatakan Frandy Septior Nababan, SH.
Frandy menilai bahwa penundaan ini justru menghambat jalannya proses peradilan.
Pada persidangan hari ini, Senin 7 Juli 2025, pihak penuntut umum menyampaikan bahwa saksi korban Herman Trisna, tidak dapat hadir dikarenakan sedang sakit sebagaimana surat keterangan sakit yang diajukan ke persidangan.
BACA JUGA:5 Sayuran Terbaik Bagi Penderita Asam Urat, Aman dan Menyehatkan
BACA JUGA:5 Makanan Wajib Dikonsumsi Ibu Hamil, Kaya Kandungan Zat Besi
Namun, ketidakhadiran saksi Herman Trisna tersebut diragukan oleh tim kuasa hukum dari Deniel Candra.
Mengingat surat keterangan sakit tersebut dikeluarkan tanggal 04 Juni 2025.
Disamping itu pula, keraguan tim kuasa Daniel Candra, bukan tanpa alasan.
Ini ditambah dengan kejadian sebelumnya, yaitu surat sakit tertanggal 17 Juli 2024 untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan di Mabes Polri, yang mana nyatanya tanggal 18 Juli 2024 hadir di Polda Jambi dengan keadaan sehat.
BACA JUGA:3 Makanan Aman dan Bermanfaat untuk Penderita Hipertensi
BACA JUGA:Serukan Pentingnya Keseimbangan Alam
Pada saat sidang ini pula, hakim menolak surat sakit Herman Trisna yang diajukan Jaksa Penuntut umum karena Hakim meragukan surat tersebut karena tulisan tangan.
Sehingga patut diduga keraguan Hakim ini juga, lanjut Frandy Septior Nababan, ada indikasi pihak-pihak berupaya mendukung aksi-aksi Herman Trisna yang tidak kooperatif.
"Kami sangat kecewa. Ini bukan hanya soal saksi tidak hadir, tapi bagaimana sidang ini berkali-kali tertunda tanpa alasan yang jelas," ujar Tim hukum Daniel Candra. (*)