Mabes Polri Tetapkan Pengusaha Tambang Batubara Jambi Tersangka Pemalsuan Akta RUPS PT Bumi Borneo Inti

Selasa 08 Jul 2025 - 11:44 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Mabes Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, telah menetapkan seorang pengusaha batubara di Jambi, Deniel Candra (DC), dan Notaris (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bumi Borneo Inti. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 30 Juni 2025, menyusul laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari Herman Trisna pada tahun 2022.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 266 KUHP, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang digunakan untuk tujuan hukum, dengan maksud seolah-olah sah secara hukum. 

Penetapan status tersangka ini menguatkan dugaan bahwa telah terjadi rekayasa dokumen dalam upaya pengambilalihan kepemilikan PT. Bumi Borneo Inti secara tidak sah.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Emotional Baggage

BACA JUGA:3 Makanan Aman dan Bermanfaat untuk Penderita Hipertensi

Selain itu, Deniel Candra juga telah terseret dalam perkara lain terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan. 

Pada 14 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, sudah digelar sidang perdana terhadapnya dalam perkara tersebut, yang juga terkait dengan sengketa kepemilikan perusahaan.

Pratama, kuasa hukum Herman Trisna, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penyidik Bareskrim yang telah bekerja profesional dan objektif. 

Pratama menilai penetapan tersangka ini merupakan titik terang dalam proses panjang yang dimulai sejak tahun 2022. 

BACA JUGA:5 Sayuran Terbaik Bagi Penderita Asam Urat, Aman dan Menyehatkan

BACA JUGA: Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

"Fakta dan bukti yang kami ajukan sejak awal kini mulai memperoleh perhatian hukum," kata Pratama.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga selesai, demi keadilan bagi kliennya, Herman Trisna. 

Dia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil untuk menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik terhadapnya. (*)

Kategori :