Peremuan Asal Jambi Terseret Kasus Pembunuhan

Rabu 09 Jul 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Seorang perempuan asal Jambi, terseret kasus polisi bunuh polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Brigadir Muhammad Nurhadi tewas dibunuh. Dan dua seniornya, yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra, telah menjadi tersangka.

Sebelum kedua seniornya jadi tersangka, sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka dan ditahan. Dia adalah Misri Puspita Sari (23), yang berasal dari Jambi.

Berdasarkan informasi, Misri ini merupakan anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga bagi ibunya dan lima orang saudaranya.

Namun, kehidupannya berubah drastis setelah dirinya terseret dalam pusaran kasus kematian Nurhadi yang belakangan diungkap sebagai pembunuhan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka

BACA JUGA:Warga dari Tiga Dusun Blokir Jalan

Keterlibatan Misri bermula dari pesta di sebuah vila mewah di Gili Trawangan yang diadakan oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama, atasan almarhum Nurhadi di Propam Polda NTB.

Malam itu, pesta dihadiri oleh Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, Misri, Nurhadi, dan satu perempuan lainnya. Diduga kuat, pesta tersebut menjadi awal dari peristiwa yang menewaskan Nurhadi.

Berdasarkan penelusuran, Misri memang tinggal di Jambi.

"Pernah ketemu dia sekali, tapi tidak tahu alamatnya di mana," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda NTB menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama alias Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra, Senin (7/7).

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Sementara, perempuan berinisial M yang juga menjadi tersangka lebih dulu ditahan. 

"Penahanan keduanya berdasarkan SPH (Surat Perintah Penahanan) 81 dan SPH 82," jelasnya. 

Dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 351 ayat (3) tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

Kategori :