JAKARTA - Sebanyak lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk ditargetkan dapat beroperasi penuh pada Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, membantah anggapan bahwa fokus operasional tahun ini hanya akan terbatas pada kopdes-kopdes percontohan.
“Enggak. Presiden sudah bilang targetnya akhir tahun ini, Desember 2025, 80 ribu itu semua sudah beroperasi,” kata Budi Arie di Jakarta, Kamis (10/7).
Adapun pembiayaan operasional koperasi akan didasarkan pada proposal bisnis yang diajukan oleh masing-masing koperasi. Menurutnya, mekanisme ini bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang tepat sasaran dan mendorong kemandirian koperasi.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Sebut Pembangunan PLTA KMH sesuai Amdal
BACA JUGA:Prabowo Akui Adopsi Program MBG dari Brasil
Budi Arie menyebut Kementerian Koperasi memiliki strategi untuk memastikan keberlanjutan Kopdes/kel Merah Putih.
“Kita pastikan dulu bisnis-bisnisnya. Kopdesnya mau jadi apa?” tuturnya.
Ia mencontohkan beberapa potensi bisnis yang bisa dijalankan oleh kopdes, seperti menjadi agen LPG, agen pupuk, agen beras, atau agen minyak goreng.
Ia menjelaskan, jika sebuah kopdes ingin menjadi agen LPG maka koperasi tersebut harus mengajukan proposal bisnis yang mencakup kebutuhan modal untuk menebus barang dari pemasok seperti Pertamina. Selain itu, investasi untuk infrastruktur seperti gudang penyimpanan juga perlu diperhitungkan dalam proposal.
“(Proposal) itu lalu diajukan ke perbankan, dan perbankan akan membiayai sekian,” katanya.
Budi Arie menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pemberian dana tunai secara cuma-cuma, namun program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat.
"Bukan main duit dikasih begitu. Enggak. Ini program pemberdayaan. Program bagaimana masyarakat Indonesia pola pikirnya diubah. Ini perubahan," pungkasnya.
Menurut data statistik, hingga Rabu (10/7, sudah 80.560 desa dan kelurahan membentuk Kopdes/kel Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Dari jumlah itu lebih dari 77.000 telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI.
Pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih akan berasal dari empat sumber utama, yaitu bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan koperasi simpan pinjam (KSP).
Regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Himbara dan lembaga keuangan lainnya untuk membiayai Kopdes Merah Putih akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat. (*)