Dua Pelaku PETI Dicokok Beraksi di Aliran Sungai Batang Rebah

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH, warga Singkut 2, dan TC, warga Bukit Murah.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Selasa (26/8/2025).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH, warga Singkut 2, dan TC, warga Bukit Murah. Keduanya tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.
Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Y. Adrian, S.T.K., S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim gabungan Polres Sarolangun melakukan patroli dan razia di lokasi tambang liar tersebut.
“Saat operasi berlangsung, tim menemukan dua orang pelaku sedang melakukan penambangan. Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen legal seperti IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang,” ujarnya.
BACA JUGA:Nilai Tuntutan JPU Tidak Objektif Sidang Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh
BACA JUGA:Bupati BBS Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Sakean
Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin pompa, keong, dompeng, selang, serta berbagai peralatan tambang manual.
Petugas juga menemukan butiran pasir berwarna hitam dan kekuningan yang diduga mengandung emas di dalam karpet dompeng.
Menurut AKP Y. Adrian, aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
“Upaya ini akan terus kami lakukan guna menekan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem sungai,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 157 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(zen)