Ganti Karung Beras Subsidi, Pengusaha Jambi Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi beras subsidi pemerintah.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi beras subsidi pemerintah.

RS dituduh mengganti kemasan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog ke karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali ke pasaran. Kasus ini bermula dari laporan polisi model A yang diterima pada 25 Agustus 2025, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi beras SPHP.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Murmandia, mengungkapkan bahwa praktik tersebut terungkap pada 24 Agustus 2025. Tim kepolisian menemukan pengemasan ulang beras SPHP di salah satu warung milik CV Gembira Maju.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beras polos tersebut berasal dari RS, pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) yang merupakan mitra resmi Bulog,” kata Kombes Taufik dalam keterangannya.

BACA JUGA:Tarjani Minta Hukuman Diringankan, Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu

BACA JUGA:Berkas Kasus Dikirim ke Kejaksaan, Kasus Penggelapan Eks Pegawai Klub Malam

Modus yang digunakan RS adalah memindahkan beras SPHP kemasan 5 kilogram dari karung rezmi Bulog ke karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg, tanpa mencantumkan merek, label, atau informasi resmi apa pun. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghindari batas pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni dua karung per konsumen.

“Dengan mengganti kemasan, pelaku bisa menjual dalam jumlah besar tanpa batasan,” tambah Taufik.

Dalam penggeledahan di rumah RS, polisi menemukan lebih dari 200 karung beras SPHP yang belum dikemas ulang, serta 100 karung polos dalam berbagai ukuran yang siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan 54 karung beras polos dan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk distribusi.

Meskipun beras dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yakni Rp12.600 per kilogram, tindakan RS dinilai melanggar hukum karena mengubah kemasan resmi, yang berpotensi memanipulasi takaran dan merugikan konsumen.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menyajikan produk tidak sesuai dengan label dan takaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 undang-undang yang sama.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil uji metrologi untuk memastikan apakah ada pengurangan berat bersih dalam proses pengemasan ulang tersebut.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan