Pemkot Jambi Bekukan Izin 8 Lembaga Sosial yang Diduga Terafiliasi NII

Senin 14 Jul 2025 - 16:41 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional delapan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang diduga memiliki kaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan daerah dan menolak segala bentuk paham radikal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang LKS.

“Ini adalah langkah nyata untuk memastikan Jambi bebas dari pengaruh ideologi menyimpang dan gerakan yang dapat merusak ketertiban masyarakat,” ujarnya di Jambi, Senin 14 Juli 2025.

BACA JUGA:Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi

BACA JUGA:Ratusan Team Daftar, ESI Kota Jambi Gelar Kejurkot

Delapan lembaga sosial yang dibekukan izinnya antara lain:

1. LKS Sumater Rindang

2. LKS Berkah Karunia Umat

3. LKS Amal Barokah Indonesia

BACA JUGA:Sudirman Pantau Hari Pertama Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi

BACA JUGA:Setelah 3 Hari Dinyatakan Hilang, Jenazah Hendra Ditemukan 31 KM dari Lokasi Awal

4. LKS Amal Bhakti Negeri

5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat

6. LKS Jamiatul Berkah

7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri

BACA JUGA:Setelah 3 Hari Dinyatakan Hilang, Jenazah Hendra Ditemukan 31 KM dari Lokasi Awal

BACA JUGA:Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

8. LKS Ridho Pertiwi

Menurut Maulana, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindak potensi ancaman terhadap keutuhan NKRI.

Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif para pengurus LKS yang bersangkutan, yang disebut menerima keputusan ini dengan baik.

Meski demikian, Pemkot Jambi tetap membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin kembali berkiprah di bidang sosial, selama mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari nilai kebangsaan.

BACA JUGA:Polres Tanjab Timur Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025 dan Kelengkapan Personel

BACA JUGA:422 Personel Diturunkan, Ini Target Operasi Patuh 2025 di Wilayah Jambi

“Kami tak menutup ruang bagi lembaga yang berkontribusi positif bagi masyarakat. Namun, harus berada dalam koridor hukum dan ideologi negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menekankan bahwa pemerintah akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap semua LKS di wilayah tersebut, khususnya lembaga yang menghimpun dana publik.

“Kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk memastikan bahwa aktivitas sosial dilakukan dengan transparan, legal, dan tidak disusupi ideologi ekstrem,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh organisasi atau lembaga yang tidak memiliki kejelasan hukum dan terindikasi menyebarkan ajaran menyimpang. (*)

Kategori :