KPK Sita Hasil Produksi Sawit Sebesar Rp 3 M

Kamis 17 Jul 2025 - 18:55 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Ia mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.

Menurutnya tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan tersebut karena dinilai tindakan tersebut berlebihan. (*)

 

Kategori :