JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), berinisial BK, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan terhadap BK dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa BK diduga berperan sebagai pemegang saham sekaligus komisaris utama yang mengetahui dan turut terlibat dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Fokuskan Quick Win
BACA JUGA:Penanaman Padi 100 Persen di Bulan Juli
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi,” katanya.
BK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni WE, VG, dan RG. Modus operandi para tersangka adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit, kemudian dana yang dicairkan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, dan Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Noly Wijaya. (ira/enn)