Sementara ditanya soal bahan PK yang bakal diajukan, yakni hasil kajian teknis oleh BPN mengenai lokasi objek tanah yang digugat.
“PK berproses, kita juga akan turun ukur ulang kembali bersama ahli waris. Sedikit ada gambaran pihak keluarga memaklumi itu,” jelasnya.
“Hati-hati (pembayaran,red). Nanti jika kita bayarkan semua, ternyata di waktu mendatang ada pihak lain yang mengklaim, ini yang kita khawatirkan,” tutupnya. (zen/ira)
Kategori :