Sebelumnya, menyikapi permasalahan sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Jambi diketahui segera melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Tottenham Pulihkan Kepercayaan Diri dengan Kemenangan 3-1 Saat Menghadapi Bournemouth
BACA JUGA:Gempa Dahsyat 7,4 M Guncang Jepang Hari Ini, Pringatan Tsunami Diluncurkan
Di mana, pada putusan tersebut memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp1.788.000.000.
Salinan putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
Langkah ini juga diambil, buntut telah ditutupnya akses masuk menuju SDN 212 Kota Jambi, oleh pihak keluarga Hermanto selaku penggugat.
“Kita ambil langkah dan tahapan-tahapan. Ya memang sisi lain, itu hak ahli waris,” kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Cara Merawat Rambut Agar Sehat dan Berkilau
BACA JUGA:7 Tren Model Rambut Wanita yang Bakal Populer Ditahun 2024
Mengingat program belajar mengajar harus terus dijalankan, pihaknya pun akan mengajukan PK. Dan menurut Ridwan, pihak penggugat memaklumi hal itu.
“Yang putusan MA, objeknya tidak semuanya ada dalam gugatan, hasil teknis kajian BPN,” sebut Ridwan.
“Kita sudah rapat dipimpin Pj Walikota Jambi beberapa waktu lalu. Dalam minggu ini kita akan turun kembali bersama pihak keluarga untuk mengukur ulang lagi,” jelasnya.
Sementara untuk pembayaran sesuai putusan MA itu, kata Ridwan sudah disiapkan pihaknya pada anggaran APBD tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Liverpool Resmi Tarik Fabio Carvalho dari Leipzig, Apa Alasannya?
BACA JUGA:5 Gaya Rambut Pria yang Diprediksi Jadi Trend 2024
“Hanya saja kita harus ikuti proses-proses yang ada, agar tidak salah,” timpalnya.