Oknum Brimob Terancam Dipecat

Senin 04 Aug 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Saat ini, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain proses pidana, pelaku juga menjalani pemeriksaan etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.

Proses etik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(*)

 

Kategori :

Terkait

Senin 04 Aug 2025 - 19:57 WIB

Oknum Brimob Terancam Dipecat

Rabu 23 Jul 2025 - 21:05 WIB

Oknum Brimob Terancam Dipecat