MUARATEBO - Sebanyak 341 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebo diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Erison Bangun, menyebutkan bahwa besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
“Remisi 17 Agustus ini menyeluruh. Warga binaan dari berbagai kasus seperti narkotika, kriminal umum, hingga tindak pidana korupsi diusulkan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya, Kamis 7 Agustus 2025.
Menurut Erison, pengajuan remisi didasarkan pada penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
BACA JUGA:Dua Ditahan, Satu Buron, Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alat Praktik Disdik Jambi
BACA JUGA:Dieksekusi ke Lapas Jambi, Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Jakarta
Beberapa indikator penilaian mencakup kelakuan baik dan kedisiplinan dalam beribadah sesuai agama masing-masing.
Sebanyak 341 nama sudah kami usulkan. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika disetujui, penyerahan SK remisi akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang di Lapas Kelas IIB Muara Tebo," jelasnya.
Adapun rincian jumlah warga binaan berdasarkan besar potongan masa hukuman adalah sebagai berikut
remisi 1 bulan: 60 orang, remisi 2 bulan: 62 orang, remisi 3 bulan: 67 orang, remisi 4 bulan: 77 orang, remisi 5 bulan: 58 orang dan remisi 6 bulan: 16 orang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi akan digelar secara simbolis bersamaan dengan peringatan HUT ke-80 RI. (Wan/Viz)