JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa refleksi akademik terhadap pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan evaluasi menyeluruh, memetakan permasalahan di lapangan, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola pemungutan suara di masa mendatang dalam forum yang digelar di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi tersebut, para akademisi, penyelenggara pemilu, beberapa eks penyelenggara pemilu, dan mahasiswa duduk bersama membahas berbagai persoalan teknis yang teridentifikasi selama proses pemungutan suara, termasuk kesalahan prosedural di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Temuan tersebut dianggap krusial karena tidak hanya berpengaruh terhadap kredibilitas hasil pemilu, tetapi juga menambah beban logistik, biaya, serta menimbulkan kelelahan psikologis di kalangan pemilih.
Dalam pembahasan yang berlangsung intensif, terungkap bahwa sebagian besar persoalan bersumber dari keterbatasan pemahaman teknis anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), diperparah dengan keterlambatan penyampaian regulasi teknis oleh KPU Republik Indonesia yang kerap terbit mendekati hari pelaksanaan pemungutan suara, bahkan setelah bimbingan teknis (bimtek) selesai dilaksanakan.
Hasil kajian tim pengabdian menunjukkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan interpretasi di antara petugas lapangan, yang pada gilirannya memicu ketidaksiapan dalam menghadapi berbagai situasi yang menuntut respons cepat di TPS.
“Pemilu bukan hanya persoalan angka dalam rekapitulasi suara, melainkan juga menyangkut kualitas prosedur yang dijalankan secara tepat dan konsisten, sehingga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat terjaga,” kata Hatta Abdi Muhammad, Koordinator Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi, 8 Agustus 2025.
Ditempat sama, Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi, Zakly Hanafi Ahmad, menegaskan pentingnya pembinaan penyelenggara pemilu di lapangan yang dilakukan secara sistematis, tidak hanya menjelang hari pemungutan suara, tetapi dimulai sejak jauh sebelum tahapan inti dilaksanakan.
Menurutnya, pemahaman teknis yang solid, dipadukan dengan kesadaran akan pentingnya integritas dalam melaksanakan tugas, merupakan modal utama agar setiap anggota KPPS dapat bekerja secara profesional.
“Pendidikan politik, khususnya melalui penguatan metode bimbingan teknis bagi penyelenggara, harus menjadi prioritas. Sebab, dari tangan merekalah proses demokrasi berjalan. Jika mereka tidak siap, maka seluruh rangkaian pemilu berpotensi bermasalah, bahkan bisa berujung pada gugatan hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegasnya.
Sementara itu, Nasuhaidi, dosen senior di Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi yang pernah mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Teknis KPU Provinsi Jambi sekaligus mantan Sekretaris Bawaslu Provinsi Jambi, turut memberikan pandangan yang memadukan pengalaman teknis dan perspektif pengawasan, ia menyampaikan bahwa kesalahan prosedural di TPS kerap kali bukan sekadar kelalaian individu, melainkan hasil dari akumulasi persoalan sistemik,
“Dalam pengalaman saya, hal sekecil apapun di lapangan dapat menjadi titik rawan yang berimplikasi besar terhadap hasil akhir pemilu. Karena itu, penyampaian regulasi teknis harus memiliki jeda waktu yang cukup, sehingga setiap tingkatan penyelenggara memiliki pemahaman yang sama dan bisa mempersiapkan diri dengan matang," kata Nasuhaidi.
Nasuhaidi menambahkan bahwa tanpa perencanaan yang terstruktur dan distribusi informasi yang seragam, pemilu akan selalu menyisakan risiko yang sama pada setiap penyelenggaraan, meskipun perangkat aturan telah disempurnakan.
Lebih lanjut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini selain dengan pelaksanaan focus group disscucsion (FGD), dilaksanakan juga kegiatan lanjutan dengan pendekatan partisipatif yang mencakup pengumpulan data pendukung dari perspektif mantan penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat pada Pemilu 2024 yang lalu, serta pendokumentasian kasus-kasus teknis yang terjadi di TPS.
Diskusi akademis tersebut pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya pembaruan metode bimtek yang lebih interaktif, distribusi regulasi teknis secara tepat waktu, dan peningkatan dukungan logistik yang memadai bagi petugas di lapangan.