RSU MHA Thalib Digugat, Diduga Tolak Pasien

Minggu 10 Aug 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

KERINCI - Rumah Sakit Umum Mayjen H A Thalib, Sungaipenuh digugat oleh keluarga pasien, karena menolak memberikan pelayanan BPJS. Pasien tersebut merupakans seorang lansia Bernama Abu Khalipah, berusia 75 tahun, asal Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci. Pasien pengguna BPJS Mandiri ini ditolak, dengan alasan tidak surat rujukan dari rumah sakit dan bukan karena kecelakaan. 

Informasi yang diterima media ini, penolakan tersebut terjadi pada 4 Juni 2025, Abu Khalipah ditolak karena belum masuk kategori penanganan BPJS Kesehatan.

Sumber media ini mengatakan, jika tetap dirawat di rumah sakit, maka harus menggunakan jalur umum tanpa BPJS Kesehatan. Anaknyapun sempat berdebat dan mempertahankan hak ayahnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Karena pihak rumah sakit yang pada saat itu bersikeras pada prinsipnya, akhirnya pasien dibawa ke rumah sakit DKT, untuk mendapat penanganan medis. 

BACA JUGA:Al Haris Targetkan Peningkatan Wisata dan Ekonomi Daerah, Penutupan Festival Batanghari 2025 Usai

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Peringati HUT ke-60, Gelar Upacara Bendara dan Paripurna

Kecewa dengan pelayanan dari rumah sakit yang menolak merawat, pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum lewat pengadilan. Pada tanggal 11 Juni 2025 gugatan didaftarkan ke  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H. A Thalib Kota Sungaipenuh sudah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak tiga kali. Yakni pada tanggal 3 Juli 2025, 24 Juli 2025, dan 7 Agustus 2025. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan. 

Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mematuhi panggilan sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Nomor Perkara : 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Aan Budi Setia pengacara dari pihak keluarga pasien saat dikonfirmasi membenarkan keluarga sudah mengajukan gugatan tersebut.

“Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, yang digugat adalah BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit turut tergugat karena menolak memberi pelayanan,” jelasnya. 

“Sidang akan kembali dilangsung pada 14 Agustus mendatang, dengan agenda masih tahap mediasi,” ujarnya. 

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Umum Mayjen H A Thalib Sungaipenuh akhirnya memberikan klarifikasi. Deby Zartika, Dirut Rumah Sakit Umum Mayjen H A Thalib Sungaipenuh ketika  ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, Rumah Sakit Umum tidak pernah menolak pasien. Setiap pasien yang datang tetap dilayani, baik pasien umum ataupun pasien BPJS. 

“Untuk pasien yang atas nama Abu Khalipah, masuk ke IGD 4 Juli 2025, mengalami diare. Perawat dan dokter telah memberikan pelayanan terbaik dan itu berlaku BPJS. Pasien sudah diperiksa oleh dokter, dan saat itu pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga disarankan rawat jalan,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa saat kejadian tersebut, tidak ada komplain dari keluarga pasien. Tidak ada permintaan rawat inap. Karena saat itu kondisi pasien aktif sehingga tidak perlu dirawat. 

“Saat itu dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan tidak perlu rawat inap. Saat mendapat pelayanan, pasien menggunakan BPJS, artinya bukan umum,” terangnya. 

Kategori :