Ditanya soal kenapa Pihak ruang sakit tidak datang saat proses persidangan bahkan sampai tiga kali, Dirut mengatakan bahwa pada undangan pertama pihaknya berencana datang. Namun, setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkot Sungaipenuh, dan melihat gugatan yang disampaikan, pihaknya merasa apa yang dituduhkan tidak benar.
“Terlapor mengatakan kami BPJS tidak berlaku tapi saat pelayanan BPJS berlaku. Kemudian soal menolak pasien, kami rumah sakit tidak pernah menolak pasien. Ada buktinya pasien mendapat perawatan saat itu, dan ada saat itu pasien menggunakan BPJS,” terangnya.
Dia melanjutkan, karena yang tergugat itu adalah BPJS, maka pihaknya merasa cukup BPJS saja yang hadir.
“Kami tidak datang ke persidangan karena tuntutannya adalah BPJS,” terangnya.
Ditanya soal persidangan selanjutnya, apakah akan memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Dia mengatakan belum mendapatkan surat undangan untuk hadir di persidangan.
“kalau ada undangan, maka kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan,” pungkasnya. (Enn)