JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tek Min alias Ameng Kumis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 19 Agustus 2025.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Bareskrim Mabes Polri.
Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Novan dan Yudo, yang keduanya berasal dari Bareskrim.
Selain saksi, JPU juga membawa sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat kepemilikan aset dan buku tabungan milik terdakwa.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Tiga Rumah di Penyengat Olak Muaro Jambi Ludes Terbakar
BACA JUGA:Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti, Ini Penjelasan Menkum Supratman
Dalam kesaksiannya, Novan menyampaikan bahwa ia bersama timnya memeriksa aliran dana yang diduga berkaitan dengan upaya pencucian uang oleh terdakwa.
Meskipun bukan orang yang langsung menyita barang bukti, Novan mengaku pernah meninjau langsung sejumlah aset terdakwa di Kabupaten Muaro Jambi.
“Seluruh aset yang disita terdaftar atas nama terdakwa. Saya juga turun langsung melihat aset berupa tanah dan bangunan di Muaro Jambi,” jelas Novan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Fronx Jadi Andalan Baru Suzuki, Sumbang 28 Persen Penjualan di Indonesia
Sementara itu, pengacara terdakwa, Arif Pribadi, menilai kesaksian yang disampaikan belum memberikan bukti kuat yang memberatkan kliennya.
Ia menjelaskan bahwa saksi hanya menerima barang bukti dari proses pelimpahan antar unit di Mabes Polri, tepatnya dari Sub Bid 3 ke Sub Bid 5.
“Saksi tadi tidak menyita langsung, mereka hanya menerima pelimpahan barang bukti berupa uang tunai, sertifikat, dan kendaraan. Mereka juga tidak bisa menjelaskan secara rinci asal-muasal dana, hanya menyebutkan itu berasal dari informasi PPATK,” ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa uang tunai senilai Rp18 juta dan Rp36 juta yang diterima para saksi juga tidak dapat dipastikan berasal dari Tek Min secara langsung.
BACA JUGA:Keren! Kemas Faried Alfarelly Disematkan Penghargaan Pancawarsa 1, pada Peringatan Hari Pramuka 2025
Menurutnya, ada keterlibatan terdakwa lain seperti Helen, Mafi, dan Tek Hui, sehingga sumber uang masih belum jelas.
Dalam dakwaan, Tek Min bersama Helen Dian Krisnawati diduga kuat terlibat dalam tindakan pencucian uang yang berasal dari bisnis narkotika dan prekursor narkotika.
Aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2014 hingga 2024, dengan modus menempatkan, menyembunyikan, menginvestasikan, hingga mentransfer aset termasuk properti dan dana tunai. (*)