MUARABUNGO – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bungo. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, UPTD Samsat Bungo mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertajuk Semarak Kemerdekaan RI ke-80 Tahun dan akan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Kepala UPTD Samsat Bungo, Haswandy, Senin (25/8/2025), menjelaskan bahwa program pemutihan ini memberi keringanan khusus bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.
“Bagi kendaraan bermotor dengan pajak mati lebih dari dua tahun cukup membayar dua tahun saja. Satu kendaraan hanya diberi satu kali kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak,” ujarnya.
Program pemutihan tahun ini juga menghadirkan berbagai keuntungan, antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon tunggakan pokok PKB, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, terdapat pula diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, yakni R2 sebesar 5% dan R4 sebesar 2,5%.
BACA JUGA:Partai Gerindra akan Cabut KTA Noel
BACA JUGA:Bupati Pati Mangkir dari Panggilan KPK
Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi, yaitu: Balik Nama: KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik, dan kwitansi pembelian. Perpanjangan Tahunan: KTP asli dan STNK asli.
Pembayaran tahunan PKB dapat dilakukan di Kantor Samsat Bungo, Jalan Prof. Sri Soedewi, Kecamatan Pasar Muara Bungo, atau di Simpang PU Kabupaten Bungo.
Sementara pembayaran lima tahunan (ganti STNK) dilakukan melalui Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
Namun, Haswandy menegaskan program pemutihan tidak berlaku untuk pokok BBN I (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk, maupun mutasi keluar provinsi. Begitu juga biaya PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, nomor pilihan R4, dan SWDKLLJ tetap berlaku.
“Ayo manfaatkan Pemutihan ini, daftarkan kendaraan Anda segera. Jangan sampai dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, sesuai Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbau Haswandy.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib membayar pajak kendaraan (mai/ira)