JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana" yang digelar di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Unja, Mendalo, Muaro Jambi.
Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum.
Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja, memungkinkan jangkauan lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti diskusi ilmiah tersebut.
Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo,SH.MH Soroti Urgensi Inovasi Penegakan Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kapasitasnya sebagai keynote speaker, membuka seminar dengan pemaparan yang tajam dan visioner mengenai perlunya transformasi dalam pendekatan penegakan hukum di era modern.
BACA JUGA:Ketua DPD II Partai Golkar Muarojambi Nyatakan Solid Dukung CE
BACA JUGA:Pemkot Jambi Targetkan Sekolah Lansia di 68 Kelurahan, Cegah Kesepian di Usia Senja
Hermon menekankan bahwa tantangan penanganan perkara pidana—khususnya korupsi, tindak pidana ekonomi, dan pencucian uang—semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum yang inovatif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kajati Jambi menyoroti pentingnya penerapan strategi “Follow the Money” dan “Follow the Asset” sebagai pendekatan investigatif untuk membongkar jaringan kejahatan, memiskinkan pelaku, serta memulihkan aset negara.
Di samping itu, Hermon memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme hukum alternatif yang memungkinkan jaksa menunda atau menghentikan penuntutan terhadap korporasi yang kooperatif dengan syarat tertentu seperti pengakuan kesalahan, pembayaran denda, dan reformasi internal.
“Konsep DPA bukan hanya wacana, tetapi sebuah solusi nyata untuk menjawab tantangan hukum modern. Ini adalah panggilan untuk aksi—menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan,” tegas Kajati Jambi dalam sambutannya.
BACA JUGA:Dari Jogging hingga Kuliner Malam, Tugu Kris Siginjai Selalu Jadi Pilihan Warga
BACA JUGA:UGM Nonaktifkan Mahasiswa Tersangka Pembunuhan Kacab BRI, Dukung Proses Hukum
Beliau juga mengajak seluruh elemen penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk mendorong integrasi DPA dalam sistem peradilan Indonesia melalui payung hukum yang jelas, baik dalam revisi KUHAP maupun penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Suasana seminar terasa hangat dan penuh semangat. Mahasiswa dan akademisi tampak antusias menyimak setiap paparan yang disampaikan. Banyak dari mereka mencatat poin-poin penting, bahkan mengabadikan kutipan-kutipan menarik dari Kajati Jambi melalui gawai masing-masing.
Interaksi kritis dan reflektif antara peserta dan narasumber semakin memperkuat kesan bahwa seminar ini bukan hanya seremoni, melainkan forum akademik yang hidup dan substantif.