Sambut HUT Kejaksaan RI, Kajati Jambi Jadi Pembicara Seminar Ilmiah di Universitas Jambi

Rabu 27 Aug 2025 - 18:10 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., turut memberikan sambutan dan menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja. 

BACA JUGA:XLSMART Berhasil Raih Kinerja Positif di Q2 2025

BACA JUGA:Pemkot Jambi Targetkan Sekolah Lansia di 68 Kelurahan, Cegah Kesepian di Usia Senja

Ia menekankan pentingnya menjembatani teori dan praktik hukum agar dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Fakultas Hukum Unja siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat basis akademik, penelitian, dan inovasi penegakan hukum yang efektif dan akuntabel,” ujar Rektor.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber yang memberikan wawasan dari berbagai perspektif:

•Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, membahas Konsep Deferred Prosecution Agreement Sebagai Optimalisasi Pengembalian  Keuangan Negara Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Dalam Penanganan Perkara Pidana

•Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, menyampaikan pandangan akademik terkait Konsep Keadilan Dalam Penegakkan Pidana Melalui Pendekatan  Follow The Asset, Follow The Money, Dan Analisa Ekonomi Serta Peluang Dan Tantangan Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia.

Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., Sekjen PERADI dan praktisi hukum, memaparkan Penundaan Penuntutan oleh  Kejaksaan terkait Aspek praktis dan dampak DPA dalam konteks pemulihan keuangan negara serta pembenahan sistem hukum pidana korporasi.

BACA JUGA:Alasan Bangun Jam 5 Pagi Agar Lebih Produktif

BACA JUGA:Bupati BBS Panen Raya Perdana di Desa Pudak, Mendorong Percepatan Swasembada Pangan

Diskusi dipandu oleh Dr. Muh Asri Irawan, S.H., M.H., Koordinator Kejati Jambi, yang membawakan sesi dengan lugas dan komunikatif.

Melalui seminar ini, Kejati Jambi dan Universitas Jambi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong reformasi hukum yang progresif, terutama dalam penanganan kejahatan korporasi.

 Konsep DPA yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembaruan hukum acara pidana dan penguatan peradilan yang adil, cepat, dan efisien.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi mengutip sebuah kalimat bijak:

"Masa depan hukum ditentukan oleh keberanian kita mengubah kebiasaan lama dengan langkah baru yang membawa kebaikan.”

Kategori :